Informasi KTAN:

Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN)

Berdasarkan Hasil Rakernas 2019, Peraturan Pengurus Pusat PAFI Nomor : Per-002/PP-PAFI/XI/2019 tentang Registrasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota PAFI, setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki KTAN, KTAN dapat diberikan kepada :

  • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) lulusan Diploma III Farmasi, Diploma III Analis Farmasi dan Sarjana (S1) Farmasi
  • Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) lulusan Sekolah Menengah Farmasi
  • TTK dan ATK yang telah melanjutkan pendidikan Linier maupun Non Linier

# Biaya pembuatan KTAN :

  1. KTAN Baru (jika tidak dapat menunjukkan KTAN lama) sebesar Rp.100.001
  2. KTAN Perpanjangan sebesar Rp.50.001
  3. KTAN Hilang atau Rusak  sebesar Rp.20.001 (biaya cetak Kartu Baru)

Angka 1 merupakan kode pembayaran KTAN, Transfer di

No Rekening BRI a/n PAFI Cabang Surabaya : 009.601.003.692.308

Dengan berita : Permohonan KTAN a/n (Sebutkan Nama) WAJIB PAKAI KODE 1 dibelakang Nominal Pembayaran , Jika tanpa kode tidak akan kami proses

bukti transfer

CONTOH BUKTI TRANSFER

Catatan :

  • Bagi LULUSAN Luar Jatim , Pengurusan KTAN BARU WAJIB di Wilayah Institusi berada
  • Abaikan jika ada Notifikasi Anda Belum Membayar Iuran Anggota karena Pembayaran Iuran saat Pengurusan Rekom SIPTTK
  • Jika Anggota memiliki KTAN LAMA termasuk dalam PENGURUSAN PERPANJANGAN
  • Namun jika KTAN LAMA sudah ED LEBIH DARI 2 TAHUN pada saat pengurusan tahun berjalan termasuk dalam PENGURUSAN BARU
  • Biaya KTAN tidak dapat ditransfer secara kolektif (Transfer secara perorangan)
  • Biaya KTAN tidak dapat digabung dengan pembiayaan lainnya (Iuran Anggota, Rekomendasi STRTTK / SIPTTK)

Silahkan melakukan REGISTRASI ULANG KTAN dengan cara MEMBUAT AKUN pada situs resmi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia : klik DAFTAR KTAN (pafikotasurabaya.org)

  • Wajib menggunakan GMAIL saat melakukan pendaftaran Alamat Email bukan yang Lain untuk memudahkan proses registrasi
  • Klik Registrasi Anggota Baru , isi data pilih PD JAWA TIMUR dan PC SURABAYA
  • Aktivasi Akun dengan mengecek Email pada Kotak Masuk / Spam
  • Lengkapi pengisian data yang dimiliki (Data Umum, Profil Pendidikan, Profil Pekerjaan, Profil Karir Organisasi, STRTTK dan SIPTTK)pict-ktan
  • Jika telah lengkap silahkan klik UPDATE dan Kirim Pemberitahuan Kepada Admin (pada menu DATA UMUM)
  • Jika ada revisi atau perbaikan data, jangan lupa juga untuk selalu Klik UPDATE dan Kirim Pemberitahuan Kepada Admin (pada menu DATA UMUM) → CUKUP 1 KALI KLIK UPDATE agar urutan berkasnya tidak mundur

 

update dan kirim pemberitahuan kepada admin

  • Nama diketik HURUF KAPITAL kecuali gelar (contoh : SUMIATI, A.Md.Farm.)
  • Profil Organisasi hanya untuk Pengurus PAFI
  • Pada menu Profil Pekerjaan jika tidak memiliki SK (PNS) bisa mengupload Surat Keterangan Kerja (Swasta)
  • Bagi Lulusan Baru pengurusan KTAN dilakukan langsung pada PC kota/kab letak Intitusi Pendidikan saat lulus berada dan jika belum mempunyai STRTTK / SIPTTK diperbolehkan tidak mengupload pada menu STRTTK / SIPTTK
  • Untuk KTP diluar Surabaya wajib mengisi Alamat Domisili
  • Foto Formal (Latar Merah ukuran 2×3 Proporsional) Berseragam PAFI
  • Untuk Foto Berseragam PAFI bisa membeli seragam di (klik Sie Usaha)
  • Scan ASLI KTP format pdf
  • Scan ASLI Bukti pembayaran format pdf
  • Scan ASLI KTAN Lama format pdf
  • Scan ASLI IJAZAH format pdf
  • Scan ASLI STRTTK dan SIPTTK format pdf
  • Scan ASLI SK atau Surat Keterangan Kerja format pdf
  • Ukuran file maximal 1MB
  • Untuk file foto harus dengan format jpgbukan jpeg atau format lain.i
  • Scan SERtifikat KOMpetensi ( SERKOM )

  • Proses verifikasi KTAN oleh Pengurus Cabang dilakukan jika berkas pada DATA (Data umum, pendidikan, pekerjaan, STRTTK, SIPTTK) yang diupload telah LENGKAP
  • Proses Permohonan Registrasi Anggota diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Pengurus Daerah
  • Setelah dinyatakan LENGKAP oleh Pengurus Pusat, Anggota akan mendapatkan No KTAN
  • Proses cetak KTAN membutuhkan waktu 2-3 bulan oleh Pengurus Daerah
  • Masa berlaku KTAN selama 5 (lima) tahun
  • Selama proses cetak KTAN berlangsung, untuk KTAN Sementara Anggota dapat mendownload KTAN Digital pada Menu Profil Cetak KTAN Akun masing-masing

cetak ktan


# Alur Pengurusan KTAN hilang / rusak

  • Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Menunjukkan bukti transfer (Rp.20.001)
  • FC KTAN lama  (bisa di cetak dari menu cetak KTAN pada web)

# Alur Pengambilan KTAN 

  • Cek dahulu namanya di klik KTAN LamaKTAN Baru
  • Seluruh berkas KTAN (Lama dan Baru) dapat diambil di Sekretariat PAFI Cabang Surabaya (AKADEMI FARMASI SURABAYA Lantai 2, Jl. Ketintang Wiyata No.81 Surabaya)

# KONTAK PERSON PJ KTAN :

Ibu Sumiati : 085645965353

Ibu Alif        : 0818506413

Alamat

Jl. Ketintang Madya No.81
KOTA SURABAYA
JAWA TIMUR

Kontak

Email: pafi.surabaya@gmail.com
Telp: 0821-3974-5772

Rekening Organisasi:
BRI, 009-601-003-692-308, atas nama PAFI CABANG SURABAYA