Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN)
Berdasarkan Hasil Rakernas 2019, Peraturan Pengurus Pusat PAFI Nomor : Per-002/PP-PAFI/XI/2019 tentang Registrasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota PAFI, setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki KTAN, KTAN dapat diberikan kepada :
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) lulusan Diploma III Farmasi, Diploma III Analis Farmasi dan Sarjana (S1) Farmasi
- Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) lulusan Sekolah Menengah Farmasi
- TTK dan ATK yang telah melanjutkan pendidikan Linier maupun Non Linier
# Biaya pembuatan KTAN :
- KTAN Baru (jika tidak dapat menunjukkan KTAN lama) sebesar Rp.100.001
- KTAN Perpanjangan sebesar Rp.50.001
- KTAN Hilang atau Rusak sebesar Rp.20.001 (biaya cetak Kartu Baru)
Angka 1 merupakan kode pembayaran KTAN, Transfer di
No Rekening BRI a/n PAFI Cabang Surabaya : 009.601.003.692.308
Dengan berita : Permohonan KTAN a/n (Sebutkan Nama) WAJIB PAKAI KODE 1 dibelakang Nominal Pembayaran , Jika tanpa kode tidak akan kami proses

CONTOH BUKTI TRANSFER
Catatan :
- Bagi LULUSAN Luar Jatim , Pengurusan KTAN BARU WAJIB di Wilayah Institusi berada
- Abaikan jika ada Notifikasi Anda Belum Membayar Iuran Anggota karena Pembayaran Iuran saat Pengurusan Rekom SIPTTK
- Jika Anggota memiliki KTAN LAMA termasuk dalam PENGURUSAN PERPANJANGAN
- Namun jika KTAN LAMA sudah ED LEBIH DARI 2 TAHUN pada saat pengurusan tahun berjalan termasuk dalam PENGURUSAN BARU
- Biaya KTAN tidak dapat ditransfer secara kolektif (Transfer secara perorangan)
- Biaya KTAN tidak dapat digabung dengan pembiayaan lainnya (Iuran Anggota, Rekomendasi STRTTK / SIPTTK)
Silahkan melakukan REGISTRASI ULANG KTAN dengan cara MEMBUAT AKUN pada situs resmi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia : klik DAFTAR KTAN (pafikotasurabaya.org)
- Wajib menggunakan GMAIL saat melakukan pendaftaran Alamat Email bukan yang Lain untuk memudahkan proses registrasi
- Klik Registrasi Anggota Baru , isi data pilih PD JAWA TIMUR dan PC SURABAYA
- Aktivasi Akun dengan mengecek Email pada Kotak Masuk / Spam
- Lengkapi pengisian data yang dimiliki (Data Umum, Profil Pendidikan, Profil Pekerjaan, Profil Karir Organisasi, STRTTK dan SIPTTK)

- Jika telah lengkap silahkan klik UPDATE dan Kirim Pemberitahuan Kepada Admin (pada menu DATA UMUM)
- Jika ada revisi atau perbaikan data, jangan lupa juga untuk selalu Klik UPDATE dan Kirim Pemberitahuan Kepada Admin (pada menu DATA UMUM) → CUKUP 1 KALI KLIK UPDATE agar urutan berkasnya tidak mundur

- Nama diketik HURUF KAPITAL kecuali gelar (contoh : SUMIATI, A.Md.Farm.)
- Profil Organisasi hanya untuk Pengurus PAFI
- Pada menu Profil Pekerjaan jika tidak memiliki SK (PNS) bisa mengupload Surat Keterangan Kerja (Swasta)
- Bagi Lulusan Baru pengurusan KTAN dilakukan langsung pada PC kota/kab letak Intitusi Pendidikan saat lulus berada dan jika belum mempunyai STRTTK / SIPTTK diperbolehkan tidak mengupload pada menu STRTTK / SIPTTK
- Untuk KTP diluar Surabaya wajib mengisi Alamat Domisili
- Foto Formal (Latar Merah ukuran 2×3 Proporsional) Berseragam PAFI
- Untuk Foto Berseragam PAFI bisa membeli seragam di (klik Sie Usaha)
- Scan ASLI KTP format pdf
- Scan ASLI Bukti pembayaran format pdf
- Scan ASLI KTAN Lama format pdf
- Scan ASLI IJAZAH format pdf
- Scan ASLI STRTTK dan SIPTTK format pdf
- Scan ASLI SK atau Surat Keterangan Kerja format pdf
- Ukuran file maximal 1MB
- Untuk file foto harus dengan format jpg, bukan jpeg atau format lain.i
- Scan SERtifikat KOMpetensi ( SERKOM )
- Proses verifikasi KTAN oleh Pengurus Cabang dilakukan jika berkas pada DATA (Data umum, pendidikan, pekerjaan, STRTTK, SIPTTK) yang diupload telah LENGKAP
- Proses Permohonan Registrasi Anggota diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Pengurus Daerah
- Setelah dinyatakan LENGKAP oleh Pengurus Pusat, Anggota akan mendapatkan No KTAN
- Proses cetak KTAN membutuhkan waktu 2-3 bulan oleh Pengurus Daerah
- Masa berlaku KTAN selama 5 (lima) tahun
- Selama proses cetak KTAN berlangsung, untuk KTAN Sementara Anggota dapat mendownload KTAN Digital pada Menu Profil Cetak KTAN Akun masing-masing

# Alur Pengurusan KTAN hilang / rusak
- Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Menunjukkan bukti transfer (Rp.20.001)
- FC KTAN lama (bisa di cetak dari menu cetak KTAN pada web)
# Alur Pengambilan KTAN
- Cek dahulu namanya di klik KTAN Lama, KTAN Baru
- Seluruh berkas KTAN (Lama dan Baru) dapat diambil di Sekretariat PAFI Cabang Surabaya (AKADEMI FARMASI SURABAYA Lantai 2, Jl. Ketintang Wiyata No.81 Surabaya)
# KONTAK PERSON PJ KTAN :
Ibu Sumiati : 085645965353
Ibu Alif : 0818506413