PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN REKOMENDASI SIPTTK MOHON DATA UMUM PROFIL DI LENGKAPI :
1. FOTO 2. KTAN 3. KTP 4. STRTTK 5. SIPTTK ( BAGI YG SUDAH PERNAH MEMILIKI SIPTTK ) 6. IJAZAH 7. SERKOM
KLIK SIMPAN LALU UPDATE
PERHATIKAN DATA ENTRY FORMULIR PERMOHONAN WAJIB SESUAI DENGAN :
- NAMA LENGKAP TEMPAT TGL LAHIR ( KTP )
- NO KTAN
- NO STR TTK DARI DINKES PROVINSI ATAU KTKI & MASA BERLAKU STR TTK , BILA MASA BERLAKU SEUMUR HIDUP ISI 0000/00/00
- NAMA DAN ALAMAT SARANA ( SESUAI YG DI SURAT IZIN OPERASIONAL SARANA )
- HARI KERJA (PRATIK) / LIBUR PRAKTIK >> HARUS SESUAI DG YANG TERTUANG DI SURAT KETERANGAN KERJA
- JAM KERJA ( PRATIK ) >> HARUS SESUAI DG YANG TERTUANG DI SURAT KETERANGAN KERJA
KESALAHAN DALAM PENGISIAN DATA ENTRY FORMULIR PERMOHONAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON
SIAPKAN BERKAS TERLEBIH DAHULU SECARA LENGKAP SESUAI PERSYARATAN , BARU DI UPLOUD SESUAI URUTAN .
Persyaratan Rekomendasi SIPTTK (FILE DALAM BETUK JPG / PDF) Maksimal 1 MB
- Pas Photo Formal latar belakang merah menggunakan seragam PAFI (Format JPG)
- KTP
- KTAN
- Ijazah terakhir (sesuai yang tercantum di STRTTK)
- STRTTK yang masih berlaku (maksimal 3 bulan sebelum ED)
- Sertifikat Kompetesi Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku (maksimal 1 tahun sebelum habis masa berlaku)
- SIPTTK Lama atau FC Surat Keterangan Pencabutan SIPTTK atau Surat pernyataan bermaterai belum pernah mengurus SIPTTK bermaterai dan di tanda tangani pemohon (Bagi yang belum pernah mengurus SIPTTK) (Contoh Form → Klik Disini )
- Surat Pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku (Contoh Form → Klik Disini )
- Surat Pernyataan bermaterai Tidak sedang menempuh pendidikan atau berprofesi sebagai Apoteker (Contoh Form → Klik Disini )
- Surat Pernyataan tidak sebagai penanggung jawab di sarana lain (Khusus TTK Penanggung Jawab) (Contoh Form → Klik Disini )
- Akta Notaris (SESUAI WILAYAH TEMPAT KERJA) Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Sarana / Pemilik Modal (Bila bukan modal sendiri) untuk TTK yang bekerja sebagai Penanggung Jawab
- Perjanjian Kerjasama bermaterai antara Pemohon dan Pemilik sarana, bila bekerja di sarana Apotek/Klinik/Rumah Sakit dengan mencantumkan persyaratan yang perlu diatur dalam perjanjian tersebut, contoh Gaji, Masa kerja, Jam kerja, Berhenti kerja, Bekerja di sarana lain, dll) (Contoh Form → Klik Disini ) / SK Pegawai Tetap / SK ASN / SK PPPK
- Surat Keterangan Kerja dilengkapi Hari, Jam (Sebutkan ? ditulis "Sesuai Jadwal Shift" bila bekerja lebih dari 1 Shift) dan Libur dalam 1 minggu (Contoh Form → Klik Disini )
- Ijin Sarana (Surat Ijin Apotek, Surat Ijin Operasinal Kilik/Rumah Sakit) atau Surat Permohonan Sarana Baru dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Untuk Sarana Baru)
- IMB atau Surat Pernyataan bermaterai bahwa alamat yang sesuai IMB (Contoh Form → Klik Disini )
PERSYARATAN KHUSUS :
- Khusus TTK PELAKSANA : TOKO OBAT / PENYALUR ALAT KESEHATAN / INDUSTRI KOSMETIK / DISTRIBUSI KOSMETIK = SILAHKAN MELAMPIRKAN SIPTTK / SIPA PENANGUNGGUNG JAWAB (UPLOAD BERSAMA DENGAN BERKAS SIPTTK/SURAT PERNYATAAN)
- Surat Pernyataan Profile Apotek (Khusus Apotek) (Contoh Form → Klik Disini)
- Form Data Pelayanan (Khusus TTK dengan jam kerja kurang dari 5 jam dan atau tidak bekerja setiap hari) Contoh Form –> Klik disni
- Surat Rekomendasi atau Surat Pernyataan kemampuan dari Apoteker yang memiliki STRA dan SIPA sebagai atasan langsung yang menyatakan bahwa TTK Analis Farmasi tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian untuk Analis Farmasi Makanan dan Minuman (Anafarma)
- Permohonan Ssarana 2 : Surat Tidak Keberatan dari Sarana 1 menggunakan kertas KOP Sarana Kesehatan dan DITANDATANGI OLEH PEMILIK / HRD (Apotek / Industri / Toko Obat) atau Kepegawaian / HRD (untuk Klinik / Rumah Sakit) dan mengetahui Apoteker Penangung Jawab / Ka. Instalasi Farmasi (bermaterai sesuai aturan yang berlaku)
- Klik Update , CUKUP SATU KALI setelah melengkapi berkas
- Bukti bayar rekomendasi SIPTTK diupload setelah dinyatakan benar dan sesuai (akan diinformasi di kolom komentar jika berkas telah selesai dan sesuai)
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah PAFI Provinsi Jawa Timur dengan Nomor.001/35/ES/HTP/SK/PD/PAFI/JATIM/I/2020 tentang Perubahan Besaran Biaya Rekomendasi SIPTTK
Biaya Rekomendasi SIPTTK sebesar Rp.50.000 per Rekomendasi (sarana 1, 2 dan 3)
Bagi Anggota yang mengurus sarana 2 atau 3 di wilayah Kota Surabaya namun sarana 1 tidak di wilayah keanggotaan Surabaya maka anggota tersebut juga dikenakan pembayaran iuran di Kota Surabaya